STANDART OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- surat pengantar dari RT
- bukti lunas pajak pbb P2
- bukti sudah vaksin
- FC KK
- usia 17 tahun
2. KK (Kartu Keluarga) Baru & Pecah KK
- surat pengantar dari RT
- bukti lunas pajak pbb P2
- bukti sudah vaksin
- FC surat nikah
- FC akta lahir
- FC ijazah terakhir
- membawa surat pindah datang
3. Perubahan KK
- surat pengantar dari RT
- bukti lunas pajak pbb P2
- bukti sudah vaksin
- KK lama
- FC data dukung yang akan di rubah
4. Akta Kelahiran
- surat pengantar dari RT
- bukti lunas pajak pbb P2
- bukti sudah vaksin
- surat keterangan lahir dari puskesmas/rumah sakit
- FC KTP Orang Tua
- FC KTP 2 Saksi
- FC surat nikah
5. Akta Kematian
- surat pengantar dari RT
- bukti lunas pajak pbb P2
- bukti sudah vaksin
- surat keterangan kematian rumah sakit (bila ada)
- FC KK
- KTP asli yang meninggal
- FC KTP pelapor
6. Keterangan penghasilan orang tua
- surat pengantar dari RT
- bukti lunas pajak pbb P2
- bukti sudah vaksin
- FC KK
- FC KTP Orang Tua
- FC slip gaji orang tua
7. Keterangan Domisili
- surat pengantar dari RT
- bukti lunas pajak pbb P2
- bukti sudah vaksin
- FC KK
- FC KTP
8. Pengantar pembuatan SKCK
- surat pengantar dari RT
- bukti lunas pajak pbb P2
- bukti sudah vaksin
- FC KK
- FC KTP
- foto 4 x 6 (8 lembar)
- FC akta lahir
- FC ijazah terakhir
9. Pengantar Nikah
- surat pengantar dari RT
- bukti lunas pajak pbb P2
- bukti sudah vaksin
- FC KK dan KTP (pemohon dan orang tua)
- foto 2 x 3 (6 lembar)
- FC akta lahir
- FC ijazah terakhir
- FC surat nikah orang tua
10. SKTM-DTKS
- surat pengantar dari RT
- bukti lunas pajak pbb P2
- bukti sudah vaksin
- FC KK
- FC KTP
- Foto Rumah (Tampak Depan, samping, dalam)
- struk pembayaran listrik terakhir